1. Membuat tanggal gugatan dibuat.
2. Alamat kepada Ketua Pengadilan mana gugatan tersebut diajukan.
3. Titel gugatan:
a). Dibuat secara singkat, jelas dan sinkron dengan isigugatan.
b). Menggunakan bahasa hukum.
c). Menggambarkan isi gugatan.
4. Identitas para pihak:
a). Penggugat.
b). Tergugat.
5. Posita / fundamentum potendi.
6. Petitum / tuntutan Penggugat.
7. Nama Penggugat / kuasa hukumnya serta tanda tangannya.
Catatan perkuliahan.
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Kamis, 27 Desember 2012
LEGALASI
Legalasi merupakan suatu dokumen / surat yang dibuat dibawah tangan yang ditandatangani dihadapan notaris, setelah dokumen / surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh notaris yang bersangkutan, sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalasi dari notaris.
Catatan perkuliahan.
Catatan perkuliahan.
Rabu, 26 Desember 2012
syarat-syarat terjadinya RENVOI di dalam Hukum Perdata Internasional
- Adanya suatu perbedaan di dalam sistem hukumnya.
- Adanya suatu penunjukan keseluruhan sistem hukum negara asing termasuk kaedah hukum perdata internasional (gesamptveweisung).
- Adanya suatu penunjukan lebih lanjut ke sistem hukum internasional negara ke-3 / penunjukan kembali ke sistem hukum Lex fori (sachnormverweisung)
Catatan perkuliahan
Label:
internasional,
penunjukan,
sistem hukum
Renvoi dalam Hukum Perdata Internasional
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata indonesia Lex fori.
penyebab timbulnya renvoi adalah adanya berbagai macam sistem hukum di dunia yang memiliki sistem hukum perdata internasional secara sendiri-sendiri.
ada 2 macam yang memungkinkan terjadinya renvoi:
1. Penunjukan kembali.
Penunjukkan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke arah Lex fori (simplerenvoi remission)
2. Penunjukan lebih lanjut.
Penunjukan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke negara lain (double renvoi / transmission).
Catatan perkuliahan
penyebab timbulnya renvoi adalah adanya berbagai macam sistem hukum di dunia yang memiliki sistem hukum perdata internasional secara sendiri-sendiri.
ada 2 macam yang memungkinkan terjadinya renvoi:
1. Penunjukan kembali.
Penunjukkan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke arah Lex fori (simplerenvoi remission)
2. Penunjukan lebih lanjut.
Penunjukan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke negara lain (double renvoi / transmission).
Catatan perkuliahan
Label:
HUKUM,
hukum perdata internasional.,
kaedah,
penunjukan,
renvoi
Teori kualifikasi di dalam Hukum Perdata Internasional
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori:
kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim
2. Teori kualifikasi Lex causae:
kualifikasi dilakukan sesuai dengan sistem dan ukuran dari keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan perkara.
3. Teori kualifikasi otonom:
kualifikasi terhadap sekumpulan fakta harus dilakukan terlepas dari sistem hukum tertentu, maksudnya diperlukan pengertian-pengertian yang khas, berlaku secara umum, serta mempunyai makna yang sama dimanapun (universal).
4.Teori kualifikasi bertahap:
a. tahap primer : menggunakan Lex fori untuk menemukan hukum yang harus diinginkan.
b. tahap sekunder : kualifikasi berdasarkan sistem kualifikasi yang ada pada lex causae.
Catatan perkuliahan
kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim
2. Teori kualifikasi Lex causae:
kualifikasi dilakukan sesuai dengan sistem dan ukuran dari keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan perkara.
3. Teori kualifikasi otonom:
kualifikasi terhadap sekumpulan fakta harus dilakukan terlepas dari sistem hukum tertentu, maksudnya diperlukan pengertian-pengertian yang khas, berlaku secara umum, serta mempunyai makna yang sama dimanapun (universal).
4.Teori kualifikasi bertahap:
a. tahap primer : menggunakan Lex fori untuk menemukan hukum yang harus diinginkan.
b. tahap sekunder : kualifikasi berdasarkan sistem kualifikasi yang ada pada lex causae.
Catatan perkuliahan
Label:
Lex causae,
Lex fori,
otonom,
teori kualifikasi
Langganan:
Postingan (Atom)