1.Person
-Secara yuridis person berbeda dengan manusia,manusia ada sejak masih dalam kandungan (pasal 2 BW) dan hanya sebagai pengemban hak,sedangkan person merupakan sebagai pengemban hak dan kewajiban,dimana syrat person harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Cakap.
- Mempunyai nama.
- Domisisli (tetap dan mengikut).
Kesimpulan :
- formal -- (pasal 330 berlaku mutlak) -- (kosialis (tergantung perbuatan hukum)).
- konsensual – (pasal 330 tidak belaku) – (asas hukum (yurisprudensi)).
2. Recht person (badan hukum)
- Merupakan perkumpulan orang orang yang mempunyai satu tujuan yang sama, mempunyai kekayaan dan mendapat pengesahan dari badan yang berwenang.
- Pertanggung jawaban bagi orang yang diberi tanggung jawab tidak ada sanksi karena sumbernya bukan hukum (janji bukan perjanjian).
-Kalau itu sebuah perjanjian, maka ada suatu penawaran dari pihak I dan diterima oleh pihak II.Sehingga terhadap suatu perjanjian dapat digugat (pertanggung gugatan).
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Rabu, 29 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar