Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 29 Desember 2010

HUKUM PERDATA (SUBJEK HUKUM)

1.Person

-Secara yuridis person berbeda dengan manusia,manusia ada sejak masih dalam kandungan (pasal 2 BW) dan hanya sebagai pengemban hak,sedangkan person merupakan sebagai pengemban hak dan kewajiban,dimana syrat person harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Cakap.
- Mempunyai nama.
- Domisisli (tetap dan mengikut).

Kesimpulan :
- formal -- (pasal 330 berlaku mutlak) -- (kosialis (tergantung perbuatan hukum)).
- konsensual – (pasal 330 tidak belaku) – (asas hukum (yurisprudensi)).

2. Recht person (badan hukum)
- Merupakan perkumpulan orang orang yang mempunyai satu tujuan yang sama, mempunyai kekayaan dan mendapat pengesahan dari badan yang berwenang.
- Pertanggung jawaban bagi orang yang diberi tanggung jawab tidak ada sanksi karena sumbernya bukan hukum (janji bukan perjanjian).
-Kalau itu sebuah perjanjian, maka ada suatu penawaran dari pihak I dan diterima oleh pihak II.Sehingga terhadap suatu perjanjian dapat digugat (pertanggung gugatan).

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069