Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Jumat, 31 Desember 2010

HUKUM PERIKATAN

• Diatur dalam buku ke III KUHPer.
• Buku ke III terdiri dari 18 BAB.

o Bab umum (I-IV)1319
Pasal 1319
Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak
dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.

o Bab khusus (V-XIII)

Daya berlakunya :
1. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam bab umum berlaku untuk semua jenis perjanjian,semua jenis perikatan apabila di dalam perikatan tersebut/terhadap perikatan yang dibuat para pihak tidak mengaturnya secara sendiri (baik pada perjanjian bernama/tidak bernama).
2. Bab khusus (perjanjian khusus baik bernama/tidak bernama)apabila para pihak terlah mngeaturnya secara sendiri maka ketentuan pada bab umum jadi tidak berlaku

• Perikatan bahsa aslinya Verbentenis.

•Pengertian perikatan dikemukakan oleh para ahli hukum :
Perikatan adalah hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan yang dbuat oleh 2 pihak untuk menimbulkan akibat hukum.

Harta kekayaan/objek,benda,prestasi
Pasal 1234
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu.

• Para pihak : minimal 2 pihak,dan cakap.
• Akibat hukum itu harus ada hak & kewajiban.

Hubungan hukum :1237(Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya).= persetuajuan baik karena persetujuan maupu UU

Perjanjian (everenkoms)

Syarat everenkoms :
1. Toestemming,persetujuan kedua belah pihak,menrut basa Ind kata sepakat ada dalam 1330.
2. Perjajian itu harus sah (1320) harus ada kesepakatan.

• Kata sepakat yang (1321) ini kata sepakat yang syah yang dapat menimbulkan perjajian.
• Menurut yurisprudensi tidak boleh yang ada PK,penyalahgunaan keadaa,yakni apabila ada itikad baik maka perjanjian itu mengikat(1338).

Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah

Pasal 1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1321
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena
kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Akibat Persetujuan

Pasal 1338
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang
ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069