Kekuasaan yudikatif menganut dua pintu dalam pelaksanaan yaitu :
1. Pintu Mahkamah Agung (MA).
Merupakan penjaga,pengawal UU,merupakan puncak peradilan dari 4 lingkungan peradilan yang ada(PA,PM,PTUN,PA) oleh karena itu MA merupakan peradilan kasasi (artinya memeriksa,mengadili dan mengutus setelah adanya proses peradilan dari bawah),juga mempunyai kewenanagan menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
-Justice of person : Mahkamah Agung (MA) menangani persoalan,konflik,sengketa yang muncul antar Individu warga negara.
2.Pintu Mahkamah Konstitusi (MK).
Merupakan penjaga,pengawal konstitusi,menyelesaikan sengketa karena adanya konflik antar peraturan (justice of rule).
Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) :
- Melakukan uji materiil suatu UU terhadap UUD.
- Menyelesaikan sengketa antar lemba-lembaga Negara.
- Menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
- Memutus pembubaran parpol.
- Kewajibannya adalah memeriksa,mengadili dan memutus terhadap presiden dan wakil presiden yang diduga melakukan pelanggaran hukum oleh DPR.
Maka Mahkamah Konstitusi (MK) yakni :
• Penjaga,pengawal konstitusi.
• Penjaga,pengawal demokrasi.
• Pelindung terhadap HAM.
• Penafsir terhadap UUD.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Minggu, 26 Desember 2010
Hukum Tata Negara ( KEKUASAAN YUDIKATIF (De rechterlijke macht) )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar