Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Senin, 27 Desember 2010

ILMU NEGARA ( PERTUMBUHAN NEGARA )

Pertumbuhan negara terbagi dua:

a. Primer
Yaitu negara yang tumbuh dari kesatuan masyarakat hukum yang kecil menjadi suatu kerajaan kemudian berkembang lagi menjadi state (negara) yang kemudian berkembang menjadi negara/bangsa yang modern.

b. Sekunder
Suatu negara yang berasal dari penggabungan atau pemisahan.

Oleh Mr. Soenarko dalam bukunya “Susunan Negara Kita Jilid I” disebut: negara itu adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah yang tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai Souverein”( Solly Lubis, Ilmu Negara, 1981, hlm 9).

Logemann mengatakan bahwa: “negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu suatu pertambahan jabatan-jabatan atau lapangan-lapangan kerja.

Dalam pengetahuan sosiologi, negara adalah sekelompok politis persekutuan hidup orang yang banyak jumlahnya dan terikat oleh perasaan senasib dan seperjuangan. Perkembangan sesuatu negara berarti perkembangan kemauan dan tindakan manusia.

Negara merupakan bentuk pergaulan yang spesifik yaitu mempunyai syarat-syarat tertentu, daerah, rakyat, dan pemerintahannya. Menurut Oppenheim Lauterpacht, unsur-unsur negara itu sebagai berikut:
a. harus ada rakyat
b. harus ada daerah
c. harus ada pemerintahan yang berdaulat

Dengan demikian Oppenheim Lauterpacht, berkata bahwa yang dimaksud dengan rakyat adalah kumpulan manusia dari dua jenis kelamin yang hidup bersama merupakan suatu masyarakat meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan yang berlainan(Ibid. hlm 11)

Definisi yang lebih singkat dengan arti yang sama diberikan oleh Fenwick, yang mengatakan bahwa sebagian yang diceritakan dalam hukum internasional. Negara adalah suatu masyarakat politik yang diorganisisr secara tetap, yang menduduki suatu daerah tertentu dan menikmati dalam batas-batas daerah tersebut.

Suatu kemerdekaan dari pengawasan negara lain, sehingga ia dapat bertindak sebagai badan-badan merdeka dimuka dunia. Selain itu negara yang berkuasa itu adalah nyata. Kalau kita lihat sendiri sehari-hari bahwa dalam praktek kenegaraan kepentingan seorang individu pada akhirnya selalu dikalahkan terhadap keperluan negara. Bahwa Tuhan yang berkuasa adalah benar pula, terutama di negara kita yang mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa.

Rakyat yang berdaulat juga benar, terutama bagi negara kita yang berdasarkan pada hikmah kebijaksanaan permusyawaratan dan perwakilan. Selain itu hukum yang berdaulat juga benar, oleh karena negara-negara pada umumnya dan Indonesia khususnya merupakan negara hukum yang berarti bahwa segala tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dalam hukum.

Dengan demikian timbullah pemikiran-pemikiran tentang negara dan hukum menghasilkan ahli-ahli pemikir besarnya, misalnya: Plato, dia adalah murid terbesar dari Socrates, dia hidup pada tahun 429 sampai 374 SM.

Plato membagi pertumbuhan negara menjadi beberapa taraf:
1. Plato mengatakan bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri. Untuk hidup m manusia berkehendak akan bantuan makhluk lain.
2. Disebabkan manusia tidak bisa hidup sendiri, maka berkumpullah mereka untuk memperundingkan cara memperoleh barang-barang primer (makanan, tempat, pakaian). Lalu terjadilah pembagian pekerjaan dimana masing-masing harus menghasilkan lebih dari keperluannya sendiri untuk dipertukarkan dan dengan demikian berdirilah desa.
3. Antara desa dengan desa terjadi pula kerjasama dan berdirilah masyarakat negara. Antara negara dengan negara terjadi juga kerjasama karena perlunya bantuan satu terhadap yang lainnya dan terjadilah hubungan internasional.

Plato juga mengadakan penggolongan orang-orang yang ada di dalam negara itu atas tiga golongan. Dari situ ditarik persamaan sifat-sifat negara dan sifat-sofat manusia yang menghasilkan tiga macam sifat:
a. Sifat kepandaian (pikiran)
b. Sifat keberanian
c. Sifat akan adanya kebutuhan yang beraneka ragam

Tiga sifat tersebut mengakibatkan timbulnya tiga golongan orang-orang di dalam negara khayalan Plato.

Cyclusplato
Bagaimana negara itu dapat berubah? Makin tipis rasa keadilan sejarah itu meresap disanubari para pembesar negara, makin goncanglah keadaan negara sehingga negara itu dapat berubah sifat karenanya.

Aristoteles
Aristoteles hidup antara 348 dan 332 SM. Aristoteles hidup dalam masa pancaroba. Keruntuhan Yunani tidak dapat dihindarkan dan akhirnya Yunani kehilangan kemerdekaannya menjadi Propinsi dari kerajaan Macedonia dan Iskandar Akbar. Aristoteles mengatakan bahwa fungsi negara adalah berusaha supaya diperoleh keberhasilan bagi jumlah yang terbesar.
Aristoteles mempelajari bentuk negara, antara lain:
1. Monarchie
2. Aristokrasi
3. Timocratie

Menurut Aristoteles Monarchie: pola yang terbentuk dengan jalan kekerasan. Aristokrasi tercipta atas keturunan dan timocratie timbul berdasarkan superioriteit (kelebihan = keunggulan).

Aristoteles berpendapat bahwa dalam setiap negara yang baik, hukumlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi bukan orang-orang. Kekuasaan yang didasarkan pada konstitusi adalah sama dengan kedudukan warga negara sedangkan pemerintah despotisme tidak demikian halnya.

Aristoteles menyukai penguasa yang memerintah berdasarkan konstitusi dan memerintah dengan persetujuan warga negara bukan pemerintahan diktator(Solly Lubis, Ilmu Negara, 1981, hlm 30)

Tujuan terakhir bagi negara seharusnya meliputi kemajuan hidup dari pada warga negaranya sebagai anggaran masyarakat yang inginmencapai kehidupan sesempurna mungkin(Ni’matul Huda, Ilmu Negara, Yogyakarta, 2000, hlm 43).

Jadi manusia hanyalah dapat berbahagia apabila ia berada di dalam negara dan hidup bernegara, karena manusia itu selalu membutuhkan bantuan manusia lain untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian maka dalam perimbangan antara manusia dengan negara, negaralah yang primer, negaralah yang diutamakan. Sebab kalau kepentingan negara terpelihara yang terpenuhi dengan baik, dengan sendirinya kepentingan manusia sebagai warga negara akan demikian pula.

Paham yang mengutamakan kepentingan negara atau masyarakat itu disebut collectivise. Jadi pendapat Aristoteles mengenai susunan dan hakikat negara atau masyarakat adalah bahwa negara itu merupakan suatu kesatuan, suatu organisme yaitu kebutuhan yang mempunyai dasar hidup sendiri. Dengan demikian negara itu selalu mengalami timbul berkembang, pasang surut, dan kadang-kadang mati. Sekaligus sama halnya dengan keadaan manusia, binatang atau tumbuh-tumbuhan(Soehino, Ilmu Negara,1998, hlm 25).

DAFTAR PUSTAKA


Mr. Soenarko dalam bukunya “Susunan Negara Kita Jilid I”

Solly Lubis, Ilmu Negara, 1981, hlm 9

Logemann

Oppenheim Lauterpacht

Fenwick

Solly Lubis, Ilmu Negara, 1981, hlm 30

Ni’matul Huda, Ilmu Negara, Yogyakarta, 2000, hlm 43

Soehino, Ilmu Negara,1998, hlm 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069