Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Selasa, 28 Desember 2010

KEWAJIBAN NEGARA

1. To Respect.
Negara boleh langsung atau tidak langsung dalam melakukan tindakan yang dapat merugikan pemangku HAM (Hak Asasi Manusia).
Contoh : Menutup akses pendidikan dengan standa ujian nasional yang tinggi.

2. To Protect.
Negara harus mencegah pihak lain melakukan tindakan yang tidak dapat merugikan hak setiap orang untuk menikmati HAM (Hak Asasi Manusia).
Negara wajib mengadopsi dan menerbitkan peraturan perUndang-Undangan kebijakan yang justru melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) semua orang. Negara wajib melakukan pengawasan.

3. To Facilitate.
Berguna mengambil tindakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk membantu setiap orang mendapatkan dan menikmati HAM (Hak Asasi Manusia).

4. To Fullfill (provide).
Negara menyediakan dan memenuhi HAM (Hak Asasi Manusia) bagi setiap orang dan memastikan penikmatnya.

5. To Promote.
Negara memastikan adanya HAM (Hak Asasi Manusia) tertentu.


DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069