1. To Respect.
Negara boleh langsung atau tidak langsung dalam melakukan tindakan yang dapat merugikan pemangku HAM (Hak Asasi Manusia).
Contoh : Menutup akses pendidikan dengan standa ujian nasional yang tinggi.
2. To Protect.
Negara harus mencegah pihak lain melakukan tindakan yang tidak dapat merugikan hak setiap orang untuk menikmati HAM (Hak Asasi Manusia).
Negara wajib mengadopsi dan menerbitkan peraturan perUndang-Undangan kebijakan yang justru melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) semua orang. Negara wajib melakukan pengawasan.
3. To Facilitate.
Berguna mengambil tindakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk membantu setiap orang mendapatkan dan menikmati HAM (Hak Asasi Manusia).
4. To Fullfill (provide).
Negara menyediakan dan memenuhi HAM (Hak Asasi Manusia) bagi setiap orang dan memastikan penikmatnya.
5. To Promote.
Negara memastikan adanya HAM (Hak Asasi Manusia) tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Selasa, 28 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar