Berbicara politik sebagai ilmu yang berkembang di Barat maka berkembang beberapa pendekatan baik politik sebagai tugas moral sehingga politisi seharusnya juga seorang yang bermoral, filosof dan intelek. Politik diartikan sebagai cara untuk mencapai nilai-nilai moral yang tertinggi.
Lalu studi politik beralih dari pendekatan filosofi ke pendekatan institusi sehingga yang menjadi politisi adalah mereka yang mengerti hukum, aturan perundangan dan para hakim.Selanjutnya berkembang studi politik yang menekankan kepada perilaku politik atau dinamika politik. Dari sini lahir ilmu politik sebagai sebuah proses dalam sistem terbuka dimana dipengaruhi factor eksternal dan internal. Jadi kehidupan politik di dalam masyarakat atau sebuah system tidaklah ada di dalam ruang hampa.
Di dalam praktek yang selain pendekatan tradisional dalam mengaplikasikan politik yakni sebagai sebuah kewajiban moral, atau penggunaan kekuasaan untuk tujuan mulia, maka di Barat muncul apa yang disebut power of politics. Penggunaan kekerasan dalam politik. Muncul istilah dari Machiavelli tujuan menghalalkan segala cara.
Seni mengejar kekuasaan politik ini yang dilakukan di Barat pada umumnya baik dalam skala mikro (sebuah negara,propinsi atau kabupaten) seringkali mengandalkan kepada politik dalam arti Machiavelli yang melepaskan diri dari moral. Setelah runtuhnya raja-raja yang digantikan dengan bentuk negara sejak abad ke 16 maka praktek ala Barat seperti ini juga yang menular ke dunia negara berkembang seperti Indonesia yang lahir setelah Perang Dunia II. Dan politik ini pula yang banyak dipraktekan baik oleh politisi ataupun raja/sheikh di Dunia Islam, sebuah amal politik yang tidak berlandaskan pada moral Islam.
Politik yang dipraktekan di banyak negara Barat inilah yang kemudian juga terpantul dalam tata hubungan antar negara. Hubungan internasional baik dalam tataran ekonomi and politik diwarnai oleh penekanan terhadap negara lemah. Istilah jika Anda mau Damai siaplah perang merupakan diktum penting dalam pergaulan internasional sehingga masalah persenjataan menjadi utama. Dominasi Barat dalam persenjataan ini berangkat dari sebuah konsep yang disebut pendekatan realisme dimana manusia ditafsirkan sebagai mahluk yang senantiasa akan berperang/menguasai untuk memuaskan nafsunya.
Hans Morgenthau salah seorang penulis aliran realis menyatakan, International politics, like all politics, is a struggle for power. Jadi inilah yang kemudian mewarnai negara seperti Amerika dalam berhubungan dengan negara lain. Penggunaan kekuasaan (militer, ekonomi, politik, budaya) sudah terbiasa dilakukan terhadap negara lain termasuk Indonesia.
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Sabtu, 25 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar