KELEBIHAN:
1. Memudahkan dalam mengumpulkan alat bukti.
2. Sewaktu-waktu bila pihak korban dapat memaafkan pelanggar, dapat dicabut pengaduannya.
3. Pendekatan lebih kepada hubungan keperdataan, hal ini sejalan dengan hakekat HKI sebagai hak privat.
4. Sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia saat ini.
KELEMAHAN:
1. Polisi cenderung pasif masyarakat tidak terlindungi.
2. Terlalu memperumit kepada pemegang hak untuk mendapatkan perlindungan.
3. Boleh jadi penegakan hukum menjadi high cost.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Jumat, 07 Januari 2011
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
-
- HUKUM ISLAM adalah hukum agama Islam. - HUKUM ISLAM mempunyai watak universal. - HUKUM ISLAM dalam bidang ubudiyah telah diatur sede...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
Any description of good lawyer, rooted in thebreality of what lawyer do, is at the same time,an imege of the ideal lawyer. Some ideals we ta...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar