Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Kamis, 20 Januari 2011

PELUANG KONSTRIBUSI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA NASIONAL

- KUHP YANG BERLAKU SEKARANG ADALAH PRODUK WARISAN BELANDA. (SEKALIPUN PADA TAHUN 1964, 1968, 1971, 1972, 1981 PERNAH TERUMUSKAN KUHP BARU. JIMLY ASSHIDDIQIE, SH. HLM. 38-45).

- KONSEP RANCANGAN 1964 S.D. 1981 ADA KECENDERUNGAN UNTUK MENJADIKAN AGAMA SEBAGAI SUMBER UNTUK MENENTUKAN BENTUK DAN SANKSI PIDANA. SEKALIPUN KONSEP INI PADA AKHIRNYA DIHILANGKAN.

- SECARA SOSIOLOGIS KESADARAAN KEAGAMAAN MAYORITAS PENDUDUDUK INDONESIA SEDIKIT BANYAK BERKAITAN DENGAN KESADARAN HUKUM. BAIK AGAMA MAUPUN HUKUM MENUNTUT ADANYA KETAATAN TERHAPAD SEMUA BENTUK PERATURAN HUKUM.

- DAPAT DIKATAKAN BAHWA PERUMUSAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM DALAM RANGKA PEMBAHARUAN KUHP ITU, SEJAUH MUNGKIN HARUSLAH MEMPERTIMBANGKAN TRADISI DAN KESADARAN KEBERAGAMAAN MASYARAKAT INDONESIA YANG SANGAT ERAT DENGAN TRADISI HUKUM ISLAM.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069