1. Pembunuhan, pemusnahan.
2. Perbudakan, pengusiran / pemindahan paksa.
3. Perampasan kemerdekaan / perampas kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum indonesia.
4. Penyiksaan, penganiyayan / persekusi / penindasan.
5. Perkosaan, perbuatan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan / sterilisasi paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
6. Apartheid.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Senin, 07 Maret 2011
Kamis, 03 Maret 2011
Teori oposabilitas
Pengertian teori oposabilitas adalah negara tidak dapat menggunakan keberadaan atau ketiadaan hukum internasional untuk menjustifikasikan pelanggaran hukum internasionalnya.
Undang-undang nasional dapat digunakan :
1. Sebagai bukti internasional customary law.
2. Sebagai choice of law.
3. Sebagai refrensi istilah-istilah tertentu yang memang harus diputuskan oleh hukum nasional.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Undang-undang nasional dapat digunakan :
1. Sebagai bukti internasional customary law.
2. Sebagai choice of law.
3. Sebagai refrensi istilah-istilah tertentu yang memang harus diputuskan oleh hukum nasional.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Rabu, 02 Maret 2011
Konfigurasi politik yang demokratis
1. Demokrasi liberal ditandai oleh adanya pembatasan-pembatasan tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok-kelompok, dengan menyusun pergantian pemimpin secara berkala, tertib dan damai, melalui alat-alat perwakilan rakyat yang bekerja efektif.
2. Memberikan toleransi terhadap sikap berlawanan, menuntut keluwesan dan kesediaan untuk bereksperimen.
3. Pencalonan dan pemilihan anggota lembaga-lembaga perwakilan politik berlangsung fair.
4. Lembaga-lembaga itu mendapat kesempatan yang luas untuk membahas persoalan-persoalan, mengkritik dan mengkristalisasikan pendapat umum.
5. Adanya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan diskusi dibanding paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi sistem pemerintahan yang berlaku dan penggunaan metode eksperimen.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan HUKUM DAN POLITIK KETATANEGARAAN.
2. Memberikan toleransi terhadap sikap berlawanan, menuntut keluwesan dan kesediaan untuk bereksperimen.
3. Pencalonan dan pemilihan anggota lembaga-lembaga perwakilan politik berlangsung fair.
4. Lembaga-lembaga itu mendapat kesempatan yang luas untuk membahas persoalan-persoalan, mengkritik dan mengkristalisasikan pendapat umum.
5. Adanya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan diskusi dibanding paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi sistem pemerintahan yang berlaku dan penggunaan metode eksperimen.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan HUKUM DAN POLITIK KETATANEGARAAN.
Langganan:
Postingan (Atom)