Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label hukum internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum internasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Maret 2011

Teori oposabilitas

Pengertian teori oposabilitas adalah negara tidak dapat menggunakan keberadaan atau ketiadaan hukum internasional untuk menjustifikasikan pelanggaran hukum internasionalnya.

Undang-undang nasional dapat digunakan :
1. Sebagai bukti internasional customary law.
2. Sebagai choice of law.
3. Sebagai refrensi istilah-istilah tertentu yang memang harus diputuskan oleh hukum nasional.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069