Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Kamis, 16 Desember 2010

Hak Asasi Manusia (HAM)

Bagi suatu Negara HAM adalah salah satu tiang penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi. Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkannya tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia, yang lahir lebih dulu disbanding pernyataan HAM se Jagad oleh PBB. Tap MPR yang membahas tentang HAM menegaskan bahwa :

1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2. Menugaskan kepada presiden RI dan DPR uintuk meratifikasi berbagai instrument perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
3. Penghormatan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakuaknoleh komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069