Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Kamis, 16 Desember 2010

Hukum Pidana

Pengertian

-Hukum pidana adalah bagian keseluruhan dari hukum yang berlaku di suatu Negara:
• Yang menentukan perbuatan yang dilarang.
• Yang diacam dengan sanksi pidana bagi barang sipa yang melanggar larangan tersebut.
• Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada orang yang melanggar itu dijatuhi human pidana.
• Menentukan prosedur penjatuhan dan pelaksanaan kepada barang siaa yang terbukti melakukan elanggaran hukum pidana.


Add :
- pidana selalu ada unsur menderitakan di dalamnya,penderitaan tersebut bisa berupa penderitaan moral social,harta benda(denda),pengurangan harta-benda yang lain(sita),penderitaan kebebasan(pembatasan kebebasan),penderitaan sevara fisik dan menjalni eksekusi mati
- poin ke 3 merupakan penegakan hukum pidana(pertanggungjawaban pidana).
- poin ke4 merupakan bagian dari hukum acara pidana + hukum pelaksanaan pidana.


Hubungan hukum pidana dengan cab hukum yang lain

1. secara prinsip norma dalam hukum pidana tidak bisa dipisahkan dengan norma hukum yang lain (terkait dengan norma hukum yang lain.
2. Mempunyai fungsi memperkuat berlakunya norma yang lain.
3. Hukum pidana berfungsi memaksa ditaatinya norma yang lain melalui penjatuhan hukum pidana.
4. Kedudukan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas(sanksi terakhir) terhadap sanksi di cab hukum yang lain(Ultinum remedium=sanksi hukum pidana baru digunakan apabial sanksi-sanksi di cabang hukum lain tidak efektif).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069