Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 22 Desember 2010

HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAH SOSIAL LAINNYA

1.BERBAGAI KAIDAH SOSIAL

Kehidupan manusia dalam masyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh kaidah-kaidah agama dan kaidah-kaidah sosial bukan hukum seperti kebiasaan.
Kaidah agama merupakan kaidah sosial yang apabila kaidah itu selain memang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat, juga dirasakan sebagai suatu kaidah yang patut dituruti.

Kaidah sopan santun atau kesopanan sering tidak mengikat karena kaidah kesopanan itu tidah hanya berbeda daru suatu lingkungan masyarakat ke lingkungan masyarakat lain, namun ukuran kesopanan itu sering juga berlain-lain an di dalam suatu lingkungan masyarakat yang sama namun berbeda menurut generasi.
Kaidah sosial mengikat apabila ada snksinya dan masyarakat yang bersangkutan sanggup dan mau menjalankan atau menjatuhkan sansi itu.
Jadi kaidah-kaidah sosial bukan hukum ini adalah kaidah agama yang telah diterima sebagai adat, kediasaan menurut adat,kepatutan atau moral positif dan kesopanan.


2.HATI NURANI MANUSIA DAN SIFAT KAIDAH

Kepatutan atau moral positif sebagai kaidah sosial perlu dibedakan dari moral yang bukan merupakan kaidah sosial.Moral seseorang yang didasarkan etika disebut otonom. Moral didasarkan atas hati nurani manusia itu sendiri dan memungkinkan manusia itu untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk.

Karena adanya kesadaran kaidah atau norma ini yang bersumber pada etika atau kemampuan manusia membedakan antara yang baik dan yang buruk, maka dimungkinkan adanya kehidupan manusia bermasyarakat yang diatur oleh kaidah-kaidah sosial.


3.SANKSI KAIDAH SOSIAL BUKAN HUKUM

Beda sanksi kaidah sosial dan sanksi hukum adalah bahwa kaidah sosial itu sanksinya tidak diatur oleh undang-undang, melainkan ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi hukum diatur baik mengenai cara atau prosedur penegakannya, pihak-pihak yang menegakkannya dan bobot atau berat sanksinya.


4.HUBUNGAN KAIDAH HUKUM DAN BUKAN KAIDAH HUKUM

Hukum sebagai kaidah sosial tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam masyarakat selain dipedomani moral manusia itu sendiri yang otonom, diatur pula oleh agama, kaidah-kaidah moral positif, kebiasaan, adat kebiasaan dan kaidah-kaidah sosial lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069