Secara garis besar gambaran tentang system pemerintahan Negara yang dianut oleh UUD 1945 yang telah diamandemen sebagai berikut:
-Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
-Negara Indonesia adalah Negara hukum.
-Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
-Presiden adalah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi.
-Menteri Negara adalah pembantu presiden.
-Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
-Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
Rabu, 22 Desember 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
-
- HUKUM ISLAM adalah hukum agama Islam. - HUKUM ISLAM mempunyai watak universal. - HUKUM ISLAM dalam bidang ubudiyah telah diatur sede...
-
Any description of good lawyer, rooted in thebreality of what lawyer do, is at the same time,an imege of the ideal lawyer. Some ideals we ta...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar