Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Selasa, 14 Desember 2010

HUKUM KELUARGA

HUKUM KELUARGA
A.Subjek Hukum
-Menurut ilmu hukum : pendukung hak dan kewajiban (bisa person atau badan hukum)
> Hak :menurut Prof soedikno yang dimaksud dengan hak adalah hubungan hukum antara subjek hukum dengan subjek hukum yang dilindungi oleh hukum atau hubungan hukum anatar subjek hukum dengan objek hukum yang juga dilindungi oleh hukum dan pihak ke3 harus menghormati oleh karena itu apa pelanggaran/melanggar hak seseorang/kepentingan seseorang maka si pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi.
> Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus ditunaikan/dipenuhi berdasarkan hukum yang berlaku,apabila melanggar maka ada sanksinya.

Syarat sebagai subjek hokum :

I.Cakap menurut hukum oleh karena itu kriteria kecakapan ini harus mengacu pada hukum yang berlaku (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis)

a.Kecakapan menurut hukum tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang dibuat oleh pejabat yang berwenang itu menurut peraturan perUUan yang berlaku.
•Dalam KUHPER kriteria kecakapan : pasal 330,dewasa/cakap menurut hukum adalah sudah berumur 21 tahun/sudah menikah
•Dalam perkembangannya pasal ini tidak berlaku mutlak karena ada aturan perundang-undangan yang lebih khusus yang mengatur kecakapan seseorang sesuai dengan hubungan hukum yang akan dilakukan.

Contohnya :
1.Dalam UU no 1 tahun 1974,dewasa untuk wanita 16tahun,adapun pria 19 tahun.
2.Dalam UU perlindungan anak anak into telah dewasa apabila sudah berumur 17 tahun,dan apabila berumur dibawah 17 tahun maka apabila ingin melakukan hubungan hukum maka harus didampingi orang tuanya.
3.Perjanjian perburuhan juga 17 tahun.

Terhadap hubungan hukum yang bersifat:
- konsensual(konsensual adalah kesepakatn antara 2 belah pihak).
- riil(riil adalah suatu hubungan hukum terjadi apabila telah terjadi penyerahan secara nyata terhadap objek yang telah diperjanjikan).

Dalam perjanjian yang bersifat konsesnsul dan riil tidak harus berumur 21 tahun atau harus menikah terlebih dahulu,kecuali dalam perjanjian yang formal(perjanjian yang melibatkan pejabat yang berwenang dan perjanjiannya bersifat otentik)

•Kecakapan berhak seseorang mempunyai kecakapn berhak sejak manusia itu ada dalam kehidupan.
•Kecakapan bertindak,maksudnya adalah seseoang itu cakap menurut hukum,ia dapat bertindak apapun,karena ia dinayatkan cakap menurut hukum.

b.Kecakapan menurut hokum yang tidak tertulis.

Disini menurut hukum adat dan hukum agama,di dalam hukum adat disebutkan bahwa seseorang dinyatakan cakap yakni orang tersebut sudah mandiri/mencar(orang yang tidak tergantung lagi dengan orang tuanya,),sudah kuat kerja(mampu menfkahi dirinya sendiri) dan mampu membedakan mana yang benar dan mana yang buruk dan mana yang harus dilakukan ana yang harus tidak dilakukan,dan syarai ini bersifat kumulatif (harus dipenuhi secara berbarengan pada saat yang sama),sedangkan kedewasaan menurut hokum islam adalah ketiak telah baligh.

Apabila menurut hukum positif seseorang dinyatakan belum dewasa(perUUan) yang mengacu pada BW maka dikenal adanya lembaga pendewasaan,maka orang itu apabila ingin melakukan hubungan hokum formal maka orang itu harus mengajukan permohonan perndewasaan kepada hakim (pengadilan setempat),pemberian pendewasaan itu hanya diberikan sekali dan untuk satu perbuatan hokum saja(emili).

Apabila tanpa lembaga pendewasaan dan ia tetap melakukan hubungan hukum,maka dalam hubungan hukum itu harus ada kesepakatan dua belah pihak dan harus ada itikad baik.

Unsur perjanjian pasal 1320 BW
1.Kata sepakat
2.Kecakapan
3.Objek tertentu
4.Kausa yang halal

Maka perjanjian itu tetap sah,tetap menimbulakn hak dan kewajiban sebelum ada putusan hakim dari suatu pembatalan/gugatan dari para pihak,namun apabila putusan itu menguatkan maka syah,karena dalam memutus hakim tidak boleh hanya mengacu pada normative,tapi juga berdasar hukum yang hidup dalam masyarakat,selain untuk mencapai nilai keadilan&kepastian hukum,namun juga kemanfaatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069