Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Selasa, 14 Desember 2010

Pengaturan hukum perikatan dan perjanjian

-Perikatan diatur dalam buku ke III KUHPER.
-Buku ke III ada 18 bab,apabila dikelompokkan ada ketentuan umum dan khusus
-Ketentuan umum bersifat melengkapi apabila diketentuan khusus tidak mengatur,ada pertentangan dalam ketentuan khusus/ketentuan multi tafsir dan apabila ketentuan khusus telah mengatur makaketentua umum tidak digunakan.

Contoh ketentuan umum yang menyampingi ketentuan khusus ;
1.Pasal 1330,1337,1338,1340,1235.
2.Ada pada pasal 1319 KUHPER.
3.1320 tentang syaratnya perjanjian.

-Perjanjian berasal dari bahasa belanda
-Secara bahasa :
o. Overenschon mempunyai dua arti yakni pertujuan dan perjanjian
o. Dimana syarat overenschom itu ialah toesteming atau kata sepakat/adanya persetujuan,jadi janggal apabila kita mengambil pengertian yang perjanjian(perjanjian syaratnya harus ada perjanjian).

-Secara yuridis 1320 :
1.Kata sepakat/persetujuan
2.Kecakapan
3.Objek tertentu
4.Klausa yang halal

o. Pengertian perjanjian ada pada pasal 1313, “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”.
o. Pasal ini banyak dikritik,terutama pada kata perbuatan,tidak semua perbuatan dapat dikatakan perjanjian,kata perbuatan itu multitafsir,kata perbuatan itu meluas dan sangat obstrak.
o. Menurut pro subekti,perbuatan itu harusnya perbuatan hokum buka kata perbuatan saja,diaman perbuatan hokum adalah bertemunya penawaran dari pihak yang satu dan penerimaan dari pihak yang lain.
o. Perbuatan hukum itu seharusnya adalah penerimaan telah diketahui dan disetujui oleh pihak yang menawarkan telah diketahui dan disetujui oleh pihak yang meawarkan,kelemahannya penerimannya tidak diketahui oleh pihak yang menawar(bertemunya penawaran tidak mesti) hanya ada bertemunya penerimaan dengan penawaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069