Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Jumat, 31 Desember 2010

HUKUM PERDATA (Ruang Lingkup Hukum Perdata)

HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini diatur dalam KUHPER buku 1 tentang orang,2 tentang enda,dan 3 tentang pernikahan.

• Untuk adanya timbul hak dan kewajiban individu harus ada hubungan hukum terlebih dahulu,dan hub hukum itu harus sah.

• Hubungan hukum itu harus ada perikatan terlebih dahulu,yang lahir dari perjanjian atau UU.

KEWAJIBAN adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan/dikerjakan sesuai dengan hubungan hukum yang dibuat,orang yang melanggar kewajiban dapat dituntut karena pada dasarnya dia juga melanggar UU.

KEWAJIBAN adalah suatu prestasi yang harus dilaksanakan (pendapat lain).

HUKUM PERDATA FORMAL adalah hukum perdata yang mengatur tentang bagaiamana cara untuk memepertahankan hak dan kewajiban setiap individu/subjek hukum di dalam kehidupan sehari-hari.

• Secara umum terdapat dalam buku ke4 KUHPER tentang pembuktian dan kadaluarsa.

• Secara khusus diatur dalam HIR (berlaku untuk jawa dan Madura) dab RBG (berlaku untuk luar jawa).
• HIR (hukum acara perdata).

DAFTAR PUSTAKA

rekaman perkuliahan

1 komentar:

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069