Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Senin, 20 Desember 2010

HUKUM POSITIF

1.PENGERTIAN HUKUM POSITIF
Ilmu hukum positif adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu.

2.ILMU HUKUN POSITIF DAN HUKUM ILMUPASTI DAN ALAM
Dalam hukum positif objek yang “diatur”-nya sekaligus merupakan subjek (pelaku). Hukum positif yang menjadi objek ilmu hokum positif tidak sepasti hukum ilmu alam. Hukum positif yang mengatur perilaku manusia bukan benda mati melainkan makhluk hidup yang mempunyai pikiran dan kemampuan membedakan antara yang baik dan yang buruk mempunyai konsekuensi tidak saja bagi metodologi ke-ilmuan tetapi juga bagi kausalitas.

3.ILMU HUKUM POSITIF ADALAH YANG OBJEKNYA HUKUM POSITIF
Hukum positif (Indonesia) adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Secara kongkrit hukum adalah perangkat asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Tujuan ilmu pengetahuan hukum dan “menguasai” pengetahuan tentang kaidah dan asas-asas itu untuk kemudian dapat mengambil keputusan berdasarkannya.
Tugas ilmu pengetahuan hukum positif adalah untuk menyusun fakta-fakta mengenai kaidah ini menjadi suatu kesatuan yang sistematis sehingga dapat dikuasai. Ilmu perbandingan hukum adalah ilmu yang mempelajari perbandingan antara hukum positif yang satu dengan dibandingkan dengan hukum positif lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069