Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Senin, 20 Desember 2010

INDIVIDU, MASYARAKAT dan HUKUM

1.HUKUM ADALAH GEJALA KEMASYARAKATAN
Manusia sebagai perorangan atau individu cenderung untuk berkumpul dengan individu-individu lain dan dengan itu membentuk kelompok manusia yang hidup bersama. Karena kecenderungannya berkelompok ini manusia dinamakan makhluk sosial.

2.JENIS MASYARAKAT
Masyarakat adalah suatu kumpulan manusia yang hidup bersama dengan tujuan bersama. Dasar hidup bersama yang menjadi ikatan bagi masyarakat itu bisa berupa tempat tinggal, Jadi bersifat territorial atau bisa berupa pertalian darah atau keturunan. Bisa juga kombinasi dari keduanya, yang terjadi apabila orang sekampung melalui perkawinan menjalin pertalian keluarga.

3.JENIS KAIDAH HUKUM.
Pergaulan atau hubungan masyarakat adalah interaksi antara manusia dan kelompok manusia yang saling membutuhkan. Agar hubungan ini bisa berjalan dengan baik maka dibutuhkan aturan yang berdasarkan diman orang melindungi kepentingannya dan menghormati kepentingan dan hak orang lain sesuai hak dan kewajiban yang ditentukan aturan itu.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum dan menyangkut Negara dan penyelenggaraan pemerintah. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan diantara orang perorangan.

4.LANDASAN KEWENANGAN MENGATUR
Ada teori yang menjelaskan di dalam ilmu politik yaitu adalah kontrak sosial. Kontrak sosial adalah bahwa manusia yang membentuk masyarakat untuk hidup bersama dan dengan demikian berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dan bakat mereka, dengan mengorbankan kebebasan penuh yang ada padanya, menyerahkan kepada orang atau kumpulan orang yang dipercaya untuk memerintah mereka demi kebaikan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069