1.HUKUM ADALAH GEJALA KEMASYARAKATAN
Manusia sebagai perorangan atau individu cenderung untuk berkumpul dengan individu-individu lain dan dengan itu membentuk kelompok manusia yang hidup bersama. Karena kecenderungannya berkelompok ini manusia dinamakan makhluk sosial.
2.JENIS MASYARAKAT
Masyarakat adalah suatu kumpulan manusia yang hidup bersama dengan tujuan bersama. Dasar hidup bersama yang menjadi ikatan bagi masyarakat itu bisa berupa tempat tinggal, Jadi bersifat territorial atau bisa berupa pertalian darah atau keturunan. Bisa juga kombinasi dari keduanya, yang terjadi apabila orang sekampung melalui perkawinan menjalin pertalian keluarga.
3.JENIS KAIDAH HUKUM.
Pergaulan atau hubungan masyarakat adalah interaksi antara manusia dan kelompok manusia yang saling membutuhkan. Agar hubungan ini bisa berjalan dengan baik maka dibutuhkan aturan yang berdasarkan diman orang melindungi kepentingannya dan menghormati kepentingan dan hak orang lain sesuai hak dan kewajiban yang ditentukan aturan itu.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum dan menyangkut Negara dan penyelenggaraan pemerintah. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan diantara orang perorangan.
4.LANDASAN KEWENANGAN MENGATUR
Ada teori yang menjelaskan di dalam ilmu politik yaitu adalah kontrak sosial. Kontrak sosial adalah bahwa manusia yang membentuk masyarakat untuk hidup bersama dan dengan demikian berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dan bakat mereka, dengan mengorbankan kebebasan penuh yang ada padanya, menyerahkan kepada orang atau kumpulan orang yang dipercaya untuk memerintah mereka demi kebaikan bersama.
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Senin, 20 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar