Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Minggu, 02 Januari 2011

PENGEMBALIAN dan PENEMBUSAN TANAH PERTANIAN yang DIGADAIKAN

Pengertian Gadai
Adalah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang telah menerima uang gadai dari padanya selama uang gadai itu belum dikembalikan, maka tanah tersebut di kuasai oleh “PEMEGANG GADAI”.

Pasal 53 UUPA
Untuk menghindari pemerasan gadai, menggadai diatur UU No. 56 Prp 1960.

Pasal 7 UU No 56 Prp 1960
• Bahwa tanah-tanah yang sudah di gadaikan selama 7 tahun dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban untuk membayar uang tembusan.
• Gadai yang waktunya kurang dari 7 tahun, besarnya uang tembusan dengan rumus tersebut:

(7 + ½ ) – ( waktu gadai) / 7 X Uang Gadai = Rp. .................


DAFTAR PUSTAKA
Diktat Mata Kuliah Hukum Agraria Oleh Winahayu Erwiningsih, S.H, M. Hum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069