Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Minggu, 02 Januari 2011

HUKUM AGRARIA : Pertimbangan di Undangkannya / di Keluarkannya UUPA Tahun 1960

1. Bahwa masyarakat Indonesia yang bersifat agraris, maka bumi,air dan ruang angkasa merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karenanya bumi, air dan ruang angkasa ini mempunyai peran dan fungsi yang amat penting untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur seperti amanat pada PASAL 33 UUD 1945.
2. Bahwa Hukum Agraria berlaku pada itu, sebagian besar tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintah jajahan, sehingga bertentangan dengan kepentingan nasional.
3. Bahwa Hukum Agraria bersifat dualistis.
4. Bagi rakyat asli, Hukum Agraria pemerintah jajahan tidak menjamin kepastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan HUKUM AGRARIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069