Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Selasa, 04 Januari 2011

SEJARAH PERJALANAN PANCASILA

Di masa kekuasaan Orde Baru Pancasila selalu dijadikan label pada kegiatan dan kebijakannya. Nama Pancasila dicatut untuk menutupi kekuasaan fasis otoriter yang antirakyat, antinasional dan antidemokrasi. Demikianlah dengan pembubuhan kata Pancasila pada “Demokrasi” muncullah apa yang dinamakan “Demokrasi Pancasila”, dengan mana rezim Orde Baru selama 32 tahun telah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar Pancasila itu sendiri, UUD 45, HAM dan keadilan. Di samping itu Orde Baru tidak hanya menjadikan Pancasila sebagai label belaka, tapi juga memperalat sedemikian rupa sehingga dengan mudah penguasa bisa mencap seseorang yang berbeda politiknya, melanggar atau mengkhianati Pancasila. Dan bersamaan dengan itu penguasa menyebarkan “momok komunis/komunisme” untuk menakut-nakuti rakyat.

Rezim Orde Baru juga melakukan usaha-usaha untuk menghapus jasa-jasa Bung Karno dari sejarah Indonesia dan memanipulasi Pancasila. Misalnya, penguasa yang melalui mendikbudnya - Nugroho Notosusanto, berusaha memalsukan fakta sejarah, dengan pernyataannya bahwa penggali Pancasila bukan Bung Karno.

Kita belum lupa penghapusan peringatan 1 Juni - Hari lahirnya Pancasila dan diganti dengan peringatan terbunuhnya para jenderal dalam peristiwa G30S dengan nama Hari Kesaktian Pancasila, yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pancasila. Dan sangat menyedihkan bahwa uang negara dihambur-hamburkan oleh rezim Orde Baru hanya untuk mengelola suatu badan yang bernama BP-7 (dbp. Alwi Dahlan), yang nota bene bertujuan agar “Pancasila” tetap bisa dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk mempertahankan kekuasaan Orba.

Pada zaman Orde Baru, 5 paket UU politik dan Dwifungsi ABRI merupakan perangkat politik yang jelas-jelas menjegal realisasi sila Demokrasi (musyawarah-mufakat), sehingga mengakibatkan demokrasi menjadi lumpuh tidak berjalan. Kekuasaan totaliter-militeristik Orde Baru selama 32 tahun mengakibatkan rakyat dewasa ini harus mulai belajar demokrasi lagi. Dan terasa sampai dewasa ini demokrasi hanya dijadikan alat untuk menang-menangan dalam perebutan kepentingan golongan, sehingga mengorbankan kepentingan rakyat.

Kesenjangan sosial warisan Orde Baru sampai sekarang terus ditanggung rakyat. Kalau kesenjangan sosial ini diumpamakan sebagai rumput kering, maka siapa saja yang melempar api kepadanya akan terbakarlah rumput tersebut dan terjadilah malapetaka yang tragis. Api penyulutnya itu bisa dari perselisihan etnis, agama, politik, dan apa saja. Maka tidak mengherankan timbulnya keresahan-keresahan sosial di beberapa daerah sebagai pencerminan menipisnya nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat.
Dengan adanya pembakaran gereja-gereja dan tempat ibadah lainnya, telah membuktikan tentang adanya bahaya yang mengancam ajaran toleransi kehidupan antaragama yang terkandung dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan adanya bentrokan fisik antara orang-orang Dayak dan orang-orang Madura di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang mengorbankan banyak nyawa juga membuktikan adanya bahaya yang mengancam atas ajaran kerukunan antarsuku bangsa yang terkandung di dalam Sila Persatuan Indonesia (Nasionalisme). Ucapan seorang menteri Orde Baru pada 17 Juni 1997 di Surabaya bahwa:”Halal darah dan nyawa para perusuh”, menunjukkan bagaimana nilai-nilai Pancasila direalisir oleh Orde Baru.

Seandainya saja kue hasil pembangunan itu bisa mengucur dari atas ke bawah - ke rakyat, dari pusat ke daerah, mungkin keresahan sosial sedikit demi sedikit bisa diatasi. Tapi sampai sekarang kue pembangunan tersebut hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja. Padahal untuk membiayai terciptanya ‘kue pembangunan’ ini telah dikeruk habis-habis kekayaan rakyat (minyak, gas, hutan, emas dll.) ditambah dengan hutang luar negeri yang berjumlah kurang lebih 150 milyar USD.

Ada suatu anggapan bahwa kalangan lapisan atas dengan sengaja berusaha melupakan katakunci ‘pemerataan’, yang sejak dulu (sebelum adanya perestroikanya Gorbacev) telah merupakan tujuan dari Sila Keadilan Sosial. Sedang pembangunan yang berwujud gedung-gedung tinggi megah, obyek-obyek rekreasi mewah, jalan-jalan aspal halus dan sebagainya, bukanlah prioritas pembangunan yang diperlukan bagi kepentingan puluhan juta orang yang hidup di sekitar garis kemiskinan.

Juga jalannya sila Perikemanusiaan (Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab) masih perlu diluruskan. Adalah wajar bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Tapi jelas tidak wajar bahwa di dalam negara hukum Indonesia telah terjadi pembunuhan massal dan penahanan puluhan ribu orang selama bertahun-tahun tanpa proses hukum, yang sampai sekarang belum ada tanda-tanda penegakan hak asasi yang dilanggar tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069