Situasi politik di Indonesia yang sangat rawan akan ancaman disintegrasi bangsa adalah disebabkan karena akibat kekuasaan rezim orde baru yang telah menyelewengkan nilai-nilai Pancasila. Maka mengkaji, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila adalah salah satu usaha penting untuk menghindarkan bahaya disintegrasi bangsa dewasa ini. Fakta historis tanggal 1 Juni 1945 yang melahirkan Pancasila harus dijadikan titik tolak dalam mengkaji dan mengamalkan Pancasila, supaya tidak terjadi penafsiran kontroversial tentang hakekat Pancasila yang sebenarnya. Adalah sangat penting untuk mengembalikan makna nilai-nilai Pancasila sesuai dengan apa yang digagas oleh Bung Karno. Maka dalam mengkaji balik Pancasila, pertama-tama harus kita akui bahwa Pancasila itu digali oleh Bung Karno, yang tertuang dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sebab dari situ kita akan menemukan inti filsafat Pancasila sebenarnya.
Mengenai Pancasila, Bung Karno selalu menyatakan dirinya hanya sebagai Penggalinya. Tapi sesungguhnya pernyataan itu hanya sebagai pernyataan rendah hati. Yang tepat sesungguhnya Bung Karno tidak hanya sebagai penggali, tetapi juga penciptanya. ‘Menggali’ berarti mengambil sesuatu yang masih merupakan bahan mentah dari kandungan bumi. Sedang ‘mencipta’ berarti mengolah, membuat sedemikian rupa sehingga bahan-bahan galian yang masih mentah tersebut menjadi barang-jadi.
Seperti kita ketahui Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya, memang digali dari bumi Indonesia, dimana rakyatnya telah berabad-abad menganut berbagai macam agama. Tapi tergalinya fakta tersebut, belumlah cukup untuk mengatakan adanya atau terciptanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan Falsafah Pancasila. Fakta tersebut masih merupakan bahan galian yang mentah. Sebab fakta adanya bermacam-macam agama belum merupakan konsepsi falsafah yang bisa menangkal kemungkinan timbulnya bentrokan atau peperangan antara penganut-penganutnya.
Bahan galian tersebut baru menjadi salah satu sila dari Pancasila setelah diolah menjadi suatu rumusan filsafat negara yang berintikan toleransi, saling menghormati dan persatuan dari para penganut berbagai-bagai agama untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Begitu juga sila Kebangsaan (nasionalisme, persatuan Indonesia) adalah hasil godogan dari rasa kesadaran sukubangsa-sukubangsa yang mendiami wilayah Indonesia sebagai kesatuan bangsa Indonesia dengan rasa kesadaran menghargai dan menghormati martabat bangsa lain. Dengan digalinya fakta bahwa di kepulauan Indonesia terdapat suku-suku bangsa yang bermacam-macam, belum bisa menjamin tidak adanya permusuhan antarsuku.
Lebih dari itu Nasionalisme dalam filsafat Pancasila adalah Nasionalisme yang berpadu dengan Humanisme disebut sosio-nasionalisme (Ben Anderson menamakannya Nasionalisme Kerakyatan). Jadi jelas bukan nasionalisme sempit yang menuju kepada sovinisme, seperti yang berkembang di Eropa.
Sedang sila Demokrasi (Musyawarah-mufakat, atau Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan) adalah suatu hasil godogan antara galian yang berwujud musyawarah dan mufakat yang telah ada berabad-abad di kalangan masyarakat Indonesia dengan falsafah yang mengarah kepada tercapainya keadilan dan kemakmuran rakyat bersama.
Maka demokrasi yang demikian itu bukanlah demokrasi yang menjurus ke anarkisme, yang liberal-liberalan untuk berlomba memupuk kekuasaan dan kekayaan bagi diri sendiri, keluarganya atau kelompoknya, hingga melupakan kepentingan rakyat. Demokrasi berdasarkan filsafat Pancasila disebut Sosio-Demokrasi, yaitu Demokrasi yang bersenyawa dengan tuntutan Sila Keadilan Sosial, yang merupakan demokrasi di bidang politik, ekonomi dan budaya. Demikianlah bahan-bahan mentah yang telah digali Bung Karno telah dia masak dengan ‘bumbu-bumbu’: toleransi, persatuan dan cita-cita masyarakat adil makmur sehingga tercipta menjadi Pancasila Dasar Filsafat Negara RI dan pedoman untuk perjuangan persatuan nasional.
Kita tidak bisa memalsukan sejarah Pancasila, yang dilahirkan pada 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Maka segala tafsiran mengenai Pancasila haruslah bertolak pada sumber aslinya, kalau tidak mau dikatakan memutar-balikkan sejarah dan hakekat Pancasila. Selanjutnya Bung Karno menyatakan Pancasila bisa diperas menjadi Trisila (Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, Ketuhanan YME). Sedang Trisila bisa juga diperas menjadi Ekasila - Gotongroyong.
Perasan terakhir ini mencerminkan inti dari Pancasila, yaitu persatuan seluruh kekuatan bangsa Indonesia untuk bersama-sama bergotong royong berjuang demi terbentuknya masyarakat adil dan makmur.
Formulasi Pancasila seperti yang diucapkan Bung Karno di BPUPKI diformulasikan di dalam UUD 45 (dan konstitusi RIS, UUDS NKRI 1950) agak berbeda. Meskipun demikian Pancasila yang tercantum di dalam UUD 45 (Pembukaan) tidak bisa dikatakan bertentangan dengan Pancasila yang diucapkan Bung Karno pada 1 Juni 1945.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Selasa, 04 Januari 2011
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PEDOMAN PERSATUAN NASIONAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar