A. Semula kriterium yang digunakan untuk membedah adalah tujuan:
- HUKUM PUBLIK adalah hukum yang mengatur kepentingan umum.
- HUKUM PRIVAT adalah hukum yang mengatur perlindungan terhadap kepentingan individu atau perorangan.
B. Hubungan hukumnya:
- HUKUM PUBLIK adalah hubungan antara negara atau alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan dengan warganegaranya.
- HUKUM PRIVAT adalah hubungan hukum antara individu / badan hukum.
C. Pelaksanaan peraturan:
- HUKUM PUBLIK diserahkan atau dilakukan oleh penguasa.
- HUKUM PERDATA diserahkan kepada masing – masing pihak.
D. Peraturan :
- HUKUM PUBLIK sifatnya memaksa.
- HUKUM PERDATA pada umumnya bersifat melengkapi, meskipun ada juga yang bersifat memaksa.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Minggu, 09 Januari 2011
Tolak ukur untuk membedakan pembidangan HUKUM PUBLIK, HUKUM PRIVAT dan HUKUM PERDATA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar