1. Kumulasi subyektif, TERGUGAT dapat bersikap:
a. Mengajukan keberatan terhadap kumulasi subyektif.
b. Menghendaki kumulasi subyektif karena ada TERGUGAT lain yang harus ikut serta akan dalam gugutan (exeptio plurium litisconsorsium).
2. Kumulasi obyektif, Tidak diperkenakan dalam hal:
a. Suatu tuntutan diperlukan acara khusus, tuntutan lainnya acara biasa.
b. Hakim tidak berwenang memeriksa suatu tuntutan yang diajukan bersama-sama dengan tuntutan lain.
c. Tuntutan bezit tidak diajukan bersama-sama dengan tuntutan eigndom.
DAFTAR PUSTAKA.
rangkuman materi HUKUM ACARA PERDATA
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Selasa, 31 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Gugatan kumulasi Subyektif dalam bentuk sengketa para penggugat dan para tergugat,dan pihak-pihak yang dapat di tarik sebagai tergugat.
BalasHapusSuatu Akta perikatan untuk jual beli,ada empat(4) akta perikatan terhadap satu orang pihak yang terikat dan berkewajiban melaksanakan prestasi.
Akta perikatan untuk jual beli ini dapat menjadi alat bukti gugatan kumulasi Subyektif atau kumulasi obyektif.
Para pihak yang dapat di tarik sebagai para tergugat dalam hubungan hukum yang mengikat(antara para tergugat) dan hubungan hukum yang mengikat dengan para tergugat.