Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Selasa, 31 Januari 2012

kumulasi gugatan

1. Kumulasi subyektif, TERGUGAT dapat bersikap:
    a. Mengajukan keberatan terhadap kumulasi subyektif.
    b. Menghendaki kumulasi subyektif karena ada TERGUGAT lain yang harus ikut serta akan dalam gugutan        (exeptio plurium litisconsorsium).

2. Kumulasi obyektif, Tidak diperkenakan dalam hal:
    a. Suatu tuntutan diperlukan acara khusus, tuntutan lainnya acara biasa.
    b. Hakim tidak berwenang memeriksa suatu tuntutan yang diajukan bersama-sama dengan tuntutan lain.
    c. Tuntutan bezit tidak diajukan bersama-sama dengan tuntutan eigndom.

DAFTAR PUSTAKA.
rangkuman materi HUKUM ACARA PERDATA

1 komentar:

  1. Gugatan kumulasi Subyektif dalam bentuk sengketa para penggugat dan para tergugat,dan pihak-pihak yang dapat di tarik sebagai tergugat.

    Suatu Akta perikatan untuk jual beli,ada empat(4) akta perikatan terhadap satu orang pihak yang terikat dan berkewajiban melaksanakan prestasi.
    Akta perikatan untuk jual beli ini dapat menjadi alat bukti gugatan kumulasi Subyektif atau kumulasi obyektif.

    Para pihak yang dapat di tarik sebagai para tergugat dalam hubungan hukum yang mengikat(antara para tergugat) dan hubungan hukum yang mengikat dengan para tergugat.

    BalasHapus

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069