Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Selasa, 31 Januari 2012

ketentuan umum sita jaminan

- Dilakukan oleh panitera PN dengan dibantu dua orang saksi, harus membuat berita acara penyitaan, serta pemberitahuan isinya kepada tersita jika hadir.

- Tidak boleh dilakukan terhadap semua harta kekayaan debitur (berlainan dengan sita dalam kepailitan).

- Hakim secara ex officio tidak boleh meletakkan sita jika tidak dimohonkan oleh yang berkepentingan.

- Harus dinyatakan sah dan berharga jika gugatan dikabulkan (fingsi: merubah sita jaminan menjadi sita eksekutorial).

DAFTAR PUSTAKA.
catatan perkuliahan HUKUM ACARA PERDATA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069