- Dilakukan oleh panitera PN dengan dibantu dua orang saksi, harus membuat berita acara penyitaan, serta pemberitahuan isinya kepada tersita jika hadir.
- Tidak boleh dilakukan terhadap semua harta kekayaan debitur (berlainan dengan sita dalam kepailitan).
- Hakim secara ex officio tidak boleh meletakkan sita jika tidak dimohonkan oleh yang berkepentingan.
- Harus dinyatakan sah dan berharga jika gugatan dikabulkan (fingsi: merubah sita jaminan menjadi sita eksekutorial).
DAFTAR PUSTAKA.
catatan perkuliahan HUKUM ACARA PERDATA
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Selasa, 31 Januari 2012
kumulasi gugatan
1. Kumulasi subyektif, TERGUGAT dapat bersikap:
a. Mengajukan keberatan terhadap kumulasi subyektif.
b. Menghendaki kumulasi subyektif karena ada TERGUGAT lain yang harus ikut serta akan dalam gugutan (exeptio plurium litisconsorsium).
2. Kumulasi obyektif, Tidak diperkenakan dalam hal:
a. Suatu tuntutan diperlukan acara khusus, tuntutan lainnya acara biasa.
b. Hakim tidak berwenang memeriksa suatu tuntutan yang diajukan bersama-sama dengan tuntutan lain.
c. Tuntutan bezit tidak diajukan bersama-sama dengan tuntutan eigndom.
DAFTAR PUSTAKA.
rangkuman materi HUKUM ACARA PERDATA
a. Mengajukan keberatan terhadap kumulasi subyektif.
b. Menghendaki kumulasi subyektif karena ada TERGUGAT lain yang harus ikut serta akan dalam gugutan (exeptio plurium litisconsorsium).
2. Kumulasi obyektif, Tidak diperkenakan dalam hal:
a. Suatu tuntutan diperlukan acara khusus, tuntutan lainnya acara biasa.
b. Hakim tidak berwenang memeriksa suatu tuntutan yang diajukan bersama-sama dengan tuntutan lain.
c. Tuntutan bezit tidak diajukan bersama-sama dengan tuntutan eigndom.
DAFTAR PUSTAKA.
rangkuman materi HUKUM ACARA PERDATA
Prinsip Otonomi Daerah
1. Prinsip otonomi seluas-luasnya :
Dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
2. Prinsip otonomi dnyata :
Suatu prinsip bahwan untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
3. Prinsip otonomi bertanggung jawab :
Otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dan tujuan nasional.
DAFTAR PUSTAKA.
materi perkuliahan HUKUM OTONOMI DAERAH
Dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
2. Prinsip otonomi dnyata :
Suatu prinsip bahwan untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
3. Prinsip otonomi bertanggung jawab :
Otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dan tujuan nasional.
DAFTAR PUSTAKA.
materi perkuliahan HUKUM OTONOMI DAERAH
kelemahan-kelemahan Sentralisasi Pemerintahan
1. Kebijaksanaan pemerintah diambil lebih banyak oleh pusat (pemerintah federal atau departemen), yang biasanya memberlakukan daerah secara sama, yang situasi dan kondisi lokal berbeda.
2. Volume dan beban pemerintah pusat secara teknis terlalu besar, berat dan kompleks, sehingga kurang efektif dan efisien.
3. Kurang melibatkan dan kurang mengembangkan potensi dan kemampuan lokal, sehingga memuaskam aspirasi dan harga diri yang bersifat lokal.
DAFTAR PUSTAKA.
materi perkuliahan HUKUM OTONOMI DAERAH
2. Volume dan beban pemerintah pusat secara teknis terlalu besar, berat dan kompleks, sehingga kurang efektif dan efisien.
3. Kurang melibatkan dan kurang mengembangkan potensi dan kemampuan lokal, sehingga memuaskam aspirasi dan harga diri yang bersifat lokal.
DAFTAR PUSTAKA.
materi perkuliahan HUKUM OTONOMI DAERAH
Langganan:
Postingan (Atom)