Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 15 Desember 2010

Penegakan Hukum Lingkungan

 penegakan hukum lingkungan tidak hanya ditujukan untuk memberikan hukuman kepada perusak atau pencemar lingkungan hidup. Tetapi, juga ditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakan dan atau pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bersifat preventif.

- penegakan hukum lingkungan yang bersifat represif ditujukan untuk menanggulangi perusakan dan atau pencemaran lingkungan dengan melakukan pemulihan terhadap lingkungan hidup yang rusak atau tercemar itu dan menjatuhkan atau memberikan sanksi (hukuman) kepada perusak(pelaku) yang dapat berupa sanksi pidana (penjara dan denda), sanksi perdata(ganti kerugian), dan atau sanksi administrasi(paksaan pemerintah, uang paksa dan pencabutan izin).

- penegakan hukum lingkungan yang bersifat prefentif  ditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tidakan yang dapat menimbulkan perusakan atau pencemaran lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069