Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Senin, 03 Januari 2011

HUKUM PERDATA : SUBJEK HUKUM ( HUKUM ORANG)

• pasal 2 BW,anak dalam kandungan sudah memiliki hak,namun belum mempunyai kewajiban.
• Pengertian dewasa dalam hukum sangat relative,tergantung dari hubungan hukum yang dia lakukan
• perjanjian keraja bersifat formal(con perkawinan) karena melibatkan pejabat Negara.
• kriteria dewasa di hukum perdata ada pada pasal 330
• Dewasa : 21 tahun atau elah menikah
• Jika kurang dai 21 tahun belum dapat dikatakan dewasa yang apabila melakukan suatu hubungan hukum diwakili oleh wali :
1. Demi hukum (ortu),
2. ketetapan hakim,
3.keputusan hakim
• istri tidak cakap dalam BW dimana terdapat dalam pasal 108 dan 110 sehingga tidak bisa menjadi wali
• sedangkan menurut UU perkawinan istri cakap hukum dimana terdapat dalam pasal 30 UU NO 1 1974,begitu juga hukum adat,menyatakan istri cakap,jadi istri dapat menjadiwali apabila suaminya meninggal,jg terdapat dalam bw pasal 31 JO 64
• terdapat pertentangan dalam hal diatas.
• apabila ortu meninggal dan keluarganya ingin menjadi wali,maka hakim yang menentukan.
• syarat wali : 1.agama,2. Mempunyai nafkah yang cukup,3. Berkepribadia baik.
• keputusan hakim bermula dari adanya perselisihan
• dalam KUHPER ada lembaga pendewasaan/kedewasaan apabila terjadi kasus anak yang belum dewasa dan walinya sudah tidak ada,maka untuk melakukan hubungan hukum diperlukan lembaga pendewasaan.
- Lembaga pendewasaan disini adalah hakim
- Anak tersebut harus melaporkan kepanitera,kemudian hakim akan memeriksa dan menetapkan.
- Orang yang belum dewasa ini syrata mengajukannya :1.berumur 19 tahun,apabila belum berumur 19 tahun maka walinya adalah Negara termasuk juga di dalamnya BHP
• maka pasal 330 KUHPER mutlak berlaku untuk syarat kedewasaan.
• Apabila terjadi perentangan ,KUHPER tidak boleh bertetangan dengan hukuk adat atau sebagai pilihan hukum
• maka ada yang berpendapat KUHPERboleh disimpang,karena dalam pemberlakuannya tidak bersifat memaksa.

DAFTAR PUSTAKA

catatan dan rekaman perkuliahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069