Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 15 Desember 2010

Hukum nasional

Hukum nasional sebagai hasil pengembangan Hukum Adat, dimana Hukum Adat tidak pernah mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional, adalah untuk terwujudnya hukum nasional dengan mengangkat hukum rakyat yaitu hukum adat menjadi hukum nasional. Terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928 bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum nasional yang modern (SOEPOMO).

Pada era Orde Baru, pencarian model hukum nasional memenuhi panggilan zaman untuk menjadi dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional. Dimana mengukuhkan hukum adat berarti mengukuhi pluralisme hukum dan tidak berpihak kepada hukum nasional yang di unifikasikan (dalam wujud kodifikasi). Terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi di prakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal dan pluralistis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069