Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 15 Desember 2010

Sistem Pemerintahan Presidensiil

Negara Indonesia merupakan Negara yang berpendudukan terbesar keempat di dunia. Komposisi penduduknya sangat beragam. Kompleksitas dan keragaman itu sangat menentukan peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat.

Agar peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat tersebut dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya menurut prosedur demokrasi, berkembang keinginan agar system pemerintahan yang dibangun adalah system parlementer .

Namun, terlepas dari kenyataan bahwa system parlementer itu pernah gagal dipraktekkan dalam sejarah Indonesia modern pada masa lalu. Keuntungan sistem presidensiil justru lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sistem ini juga dapat dipraktekkan dipraktekkan dengan tetap menerapkan sistem multi-partai yang dapat mengakomodasikan peta konfigurasi kekuatan politik dalam masyarakat.

Pertama, dalam sistem pemerintahan presidensiil ini, tidak dikenal dan tidak perlu dibedakan adanya kepala negara dan kepala pemerintahan.

Kedua, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilikinya.

Ketiga, Presiden dan dan atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertamnggungjawabannya secara hukum apabila Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.

Keempat, dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan Presiden atau Wakil Presiden, pengisiannya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam siding Majelis Permusyawaratan rakyat.

Kelima, para menteri adalah pembantu Presiden dan Wakil Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dank arena itu bertanggungjawab kepada parlemen.

Keenam, untuk membatasi kekuasaan Presiden uyang kedudukannya dalam sistem presidensiil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, ditentukan pula bahwa masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069