Negara Indonesia merupakan Negara yang berpendudukan terbesar keempat di dunia. Komposisi penduduknya sangat beragam. Kompleksitas dan keragaman itu sangat menentukan peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat.
Agar peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat tersebut dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya menurut prosedur demokrasi, berkembang keinginan agar system pemerintahan yang dibangun adalah system parlementer .
Namun, terlepas dari kenyataan bahwa system parlementer itu pernah gagal dipraktekkan dalam sejarah Indonesia modern pada masa lalu. Keuntungan sistem presidensiil justru lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sistem ini juga dapat dipraktekkan dipraktekkan dengan tetap menerapkan sistem multi-partai yang dapat mengakomodasikan peta konfigurasi kekuatan politik dalam masyarakat.
Pertama, dalam sistem pemerintahan presidensiil ini, tidak dikenal dan tidak perlu dibedakan adanya kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kedua, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilikinya.
Ketiga, Presiden dan dan atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertamnggungjawabannya secara hukum apabila Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
Keempat, dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan Presiden atau Wakil Presiden, pengisiannya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam siding Majelis Permusyawaratan rakyat.
Kelima, para menteri adalah pembantu Presiden dan Wakil Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dank arena itu bertanggungjawab kepada parlemen.
Keenam, untuk membatasi kekuasaan Presiden uyang kedudukannya dalam sistem presidensiil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, ditentukan pula bahwa masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Rabu, 15 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar