Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 15 Desember 2010

PERUBAHAN UUD 1945

ADANYA KETIDAK SEMPURNAAN UUD 1945.

1. Kelemahan dan ketidak sempurnaan UUD 1945 telah dinyatakan oleh SOEKARNO pada rapat PPKI 18 Agustus 1945; UUD sekarang ini adalah UUD sementara/UUD kilat.
2. Gagasan perubahan UUD 1945 dilontarkan pada awal orde baru oleh HARUN AL RASYD, karena UUD 1945 kurang sempurna dan bahkan salah. UUD 1945 dipandang terlalu summier, terlalu banyak masalah yang diserahkan pada pembuatt peraturan yang lebih rendah, dan tidak banyak menjamin secara tegas tentang hak-hak asasi manusia.
3. Gagasan perubahan UUD 1945 di era reformasi oleh Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani, menghasilkan pokok-pokok usulan amandemen UUD 1945 yang perlu dilakukan mengingat kelemahan dan kekosongan UUD 1945.

Alasan perubahan, karena adanya beberapa kelemahan UUD 1945. Kelemahan tersebut diantaranya adalah:

1.Struktur UUD 1945.
Struktur UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada PRESIDEN sebagai pemegang kekuasaan eksekutif (executieve heavy): kekuasaan pemerintahan, membentuk UU, hak konstitusional khusus (hak prerogatif), memberi grasi, abolisi,amnesti, dll.

2.Berkaitan dengan sistem checks and balances.
Struktur UUD 1945 tidak cukup memmuat sistem checks and balances antar cabang pemerintahan (lembaga pemerintahan) untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

3.Banyak ketentuan yang tidak jelas membuka kemungkinan penafsiran yang bertentangan dengan prinsip negara berdasar konstitusi:
a.Pemilihan PRESIDEN (... dan sesudahnya dapat dipilih kembali).
b.Ketentuan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
c.Ketentuan kemerdekaan berserikan, berkumpul mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan tulisan dan lisan.

4.Ketentuan organik dalam UUD 1945 : tidak disertai arahan tertentu mengenai materi muatan yang harus diikuti atau dipedomani, hanya diserahkan pada pembentuk UU. Misalnya : UU 22/48 berbeda dengan UU 18/65 dan UU 5/74, UU 22/99, UU 32/2004 meski berdasar UUD 1945 (PASAL 18).

5.Kedudukan penjelasan UUD 1945.
a.Tidak ada kelaziman suatu UUD memiliki penjelasan yang resmi.
b.Dalam berbagai hal, penjelasan mengandung muatan yang tidak konsisten dengan batang tubuh, dan memuat pula keterangan-keterangan yang semestinya menjadi materi muatan batang tubuh.

- Perubahan terjadi pada sidang tahunan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002.
- Perubahan meliputi hampir seluruh materi UUD 1945 (UUD 1945 berisi 77 butir ketentuan, menjadi 199 butir ketentuan.
- Perubahan Konstitusi mengakibatkan adanya perubahan kedudukan dan hubungan beberapa lembaga negara, penghapusan lembaga negara dan pembentukan lembaga negara baru.

Perubahan UUD 1945 amandemen membawa konsekwensi logis terhadap sistem hukum Indonesia.
- Perubahan paradigma tersebut antara lain dari sistem pemerintahan yang sentralistis menjadi desentralistis, dari watak otoriter menjadi demokratis.
- Perubahan itu harus diikuti dengan perubahan sistem hukum nasional terutama terkait dengan penataan sistem aturan dari kelembagaan baik di bidang politik, ekonomi dan sosial.
- Perubahan itu harus diiringi dengan perangkat hukumnya, dari sisi normanya, sisi aparat penegak hukumnya, kelembagaannya, maupun masyarakat itu sendiri (budaya hukum).

Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap sistem hukum nasional:

-Perubahan Konstitusi mengharuskan adanya perubahan terhadap perundang-undang dalam sistem hukum serta pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang.
- Harus diikuti dengan perubahan sistem aturan dan kelembagaan yang berada dibawahnya dan pelaksanaannya oleh organ yang berwenang.
- Sebagai kesatuan sistem hukum, upaya pembaruan sistem hukum nasional untuk menyesuaikan dengan perubahan UUD 1945 seharusnya adalah bagian tak terpisahkan dari pembangunan hukum nasional secara keseluruhan.
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan costitutional review kepada MK terhadap UUD yang telah diubah dan judicial review kepada MA terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU.
- Perubahan kelembagaan sesuai dengan paradigma dan ketentuan baru, serta perubahan kesadaran dan budaya pelaksanaan hukum dan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069