Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 15 Desember 2010

KUHP dan Syariat Islam

Selama ini isu penegakkan Syariat Islam menjadi topik yang kontroversial dikalangan para ahli hukum positif dan, lebih- lebih lagi, para ahli hukum Islam. Sebagian pihak menganggap Syariat Islam belum berlaku di Indonesia, padahal kenyataannya sebagian unsur hukum Islam (paling tidak telah tercantum dalam UU Zakat, UU Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam) telah berlaku. Rupa-rupanya yang dimaksud oleh kalangan ini adalah Syariat Islam yang berkenaan dengan aturan pidana.
Ide pelaksanaan Syariat Islam kini memperoleh momentum yang luar biasa. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Departemen Kehakiman, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, mengabarkan bahwa Depkeh sedang dalam tahap akhir menyelesaikan naskah RUU KUHP. Hal yang menarik adalah RUU KUHP ini bersifat khas Indonesia di mana pasal-pasalnya digali sekaligus dari hukum agama, hukum adat dan hukum pidana barat. Lebih tegas lagi Professor Gani menjelaskan bahwa hukum pidana dalam Syariat Islam dapat memberikan kontribusinya dalam RUU KUHP tersebut.
Selama ini isu penegakkan Syariat Islam menjadi topik yang kontroversial dikalangan para ahli hukum positif dan, lebih- lebih lagi, para ahli hukum Islam. Sebagian pihak menganggap Syariat Islam belum berlaku di Indonesia, padahal kenyataannya sebagian unsur hukum Islam (paling tidak telah tercantum dalam UU Zakat, UU Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam) telah berlaku. Rupa-rupanya yang dimaksud oleh kalangan ini adalah Syariat Islam yang berkenaan dengan aturan pidana. Menteri Yusril Ihza Mahendra –dari partai Islam yang menginginkan perubahan pasal 29 UUD 1945– dan Dirjen A. Gani Abdullah –Guru Besar IAIN Bandung– telah mengakomodir kehendak tersebut. Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap ide tersebut, tulisan ini hendak menjelaskan kemusykilan yang dapat muncul dan apa yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah dalam masalah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069