Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 15 Desember 2010

Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa

Undang-Undang Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia. Yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Paham ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan kenegaraan bangsa Indonesia. Karena itu, nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan Bangsa Indonesia sehari-hari. Jiwa keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa itu juga diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam Undang-Undang Dasarnya.

Keyakinan akan prinsip ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila, yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab, berisi paham persamaan kemanusiaan (egalitarianisme) yang menjamin peri kehidupan yang adail, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan sebaik-baiknya.

Prinsip ke-Maha-Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa tersebut diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) dan sekaligus dalam paham kedaulatan hokum (nomocracy) yang saling berjalin berkelindan satu sama lain. Keduanya diwujudkan dalam pelembagaan system demokrasi yang berdasar atas hokum (constitutional democracy) dan prinsip negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat).
Sebagai konskuensi prinsip ke-Maha-Kuasa-an Tuhan Yang Maha Esa itu, tidak boleh ada meteri konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa dan bahkan hukum dan konstitusi merupakan pengejawantahan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069